![]() |
Haji dan Umroh sebagai sebuah pengantar |
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Setiap muslim yang mampu memunaikannya wajib mengerjakan ibadah ini sekali seumur hidup. Sementara itu, memurut ulama madzhab Hanafi dan Maliki umroh adalah ibadah sunah dalam Islam, sedangkan menurut ulama madzhab Syafii dan Hambali, umroh hukumnya juga wajib.
A. Pengertian Haji dan Umroh
Haji dan umroh hakikatnya merupakan perjalanan spiritual untuk bertamu ke ‘rumah’ Allah SWT (Baitullah), yaitu Ka’bah yang berlokasi di kota Mekkah. Sebagai sebuah perjalanan spiritual, haji dan umroh harus dilakukan secara tulus dan terlepas dari motif-motif duniawi, seperti mencari pangkat, status social, atau berbangga diri.
B. Dasar hukum Haji dan Umroh
Dari Al-Qur’an surat Ali’ Imran ayat 97, yang artinya : “ Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) adalah Maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) maka amanlah dia. Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dari Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196, yang artinya : “ Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah SWT”
C. Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Haji diwajibkan Allah SWT kepada umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Haji hanya wajib sekali seumur hidup. Melaksanakan haji yang kedua kalinya atau seterusnya hukumnya sunah. Namun, barangsiapa bernazar atau berjanji kepada Allah untuk menunaikan haji, meski sebelumnya sudah pernah naik haji, ia wajib memenuhi nazarnya itu.
Dalam melaksanakan haji, ada tiga pilihan yang bisa kita ambil, yaitu :
- Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji dulu kemudian berumroh
- Haji Tamattu’, yaitu melakukan umroh dulu kemudian berhaji.
- Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umroh sekaligus.
D. Sekilas Tentang Sejarah Haji dan Umroh
Kewajiban mengerjakan haji dan umroh diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasullulah SAW pada tahun 6 H./628 M. untuk pertama kalinya, pada tanggal 6 Dzulqa’dah tahun 6 H., Nabi Muhammad SAW menunaikan umroh bersama 1.500 pengikutnya. Namun di wilayah Hudaibiyah, sebuah daerah antara Mekkah dan Madinah, Rasullulah SAW dihadang oleh orang-orang kafir.
Dalam situasi mencekam itu, umat Islam dan orang-orang kafir sepakat mengadakan perundingan. Hasil dari perundingan itu kemudian dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah umat Islam harus menunda pelaksanaan haji tahun itu. Mereka baru bisa mengerjakannya pada tahun berikutnya, itu pun hanya dalam tempo tiga hari.
Sebelum Rasulullah SAW melakukan ibadah haji, konon Beliau sudah pernah melakukan ibadah umroh selama empat kali, demikian diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, dan Anas bin Malik. Umroh pertama dilakukan pada tahun 6 H./628 M. atau dikenal dengan umroh Hudaibiyah, umroh kedua dilakukan pada tahun berikutnya, umroh ketiga pada bulan Dzulqa’dah taun yang sama, dan umroh keempat ketika Rasulullah SAW mengerjakan ibadah haji.
E. Hikmah Haji dan Umroh
Setiap ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT mengandung hikmah tersendiri. Hikmah haj dan umroh adalah :
1. Menyaksikan secara langsung kiblat umat Islam yaitu Kakbah di Masjidil Haram dan tempat-tempat bersejarah dalam kehidupan Rasulullah SAW dan penyebaran Islam. Dengan mengunjungi tempat-tempat tersebut, diharapkan umat Islam dapat menghayati nilai-nilai keimanan, ketakwaan, keiklasan, kepahlawanan, dan pengorbanan Rasulullah SAW dan para sahabat dalam penyebaran agama Islam;
Ka’bah, kibalat umat Islam di seluruh penjuru dunia
2. Ketika memasuki Mekkah dan melihat Ka’bah, umat Islam diajak untuk meneladani nilai-nilai ketakwaan Nabi Ibrahim AS berserta keluarganya. Seberat apapun perintah Allah SWT, bahkan meski harus meninggalkan istri di padang tandus dan menyembelih anak sekalipun, tetap dilaksanakan dengan baik oleh nabi Ibrahim AS;
3. Ketika memakai pakaian ihram berwarna putih polos tapa jahitan dan pernak-pernik, umat manusia dari segala penjuru dunia diingatkan bahwa mereka hakikatnya adalah umat yang satu. Mereka tidak dibedakan berdasarkan kelas social, ras, bahasa,atau kebudayaan. Mereka semua sama di hadapan Allah SWT, yang membedakannya adalah ketakwaan masing-masing;
4. Haji adalah ibadah yang dapat menyempurnakan kehidupan spiritual umat Islam. Setelah shalat, puasa, dan zakat yang ditunaikan haji adalah penyempurnaannya. Umat Islam dari segala penjuru dunia berkumpul di tempat yang sama dan pada waktu yang sama. Masing-masing digerakkan oleh satu alasan yang sama, yaitu kepatuhan kepada Allah SWT dan kecintaan kepada Rasulullah SAW;
5. Haji adalah pertemuan akbar yang dihadiri oleh umat Islam dari segala penjuru dunia. Dengan demikan, haji memberikan kesempatan yang sangat besar bagi umat Islam untuk melangsungkan persatuan diantara sesamanya, menyatukan tekat dan semangat, serta bersama-sama memikirkan persoalan yang mendera umat Islam.
F. Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
Syarat haji terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib haji antara lain:
1. Islam;
2. Baligh (dewasa);
3. Berakal sehat;
4. Merdeka (bukan budak);
5. Mampu;
Sementara itu, syarat sah haji antara lain:
1. Dikerjakan pada waktu-wakt tertentu, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijah. Hal ini berbeda dengan umroh yang bisa dikerjakan sepanjang tahun;
2. Dikerjakan di tempat-tempat tertentu, yaitu masjidil Haram untuk Thawaf, Padang Arafah untuk Wukuf, Bukit Safa dan Marwah untuk Sa’I, Jamarat untuk melempar Jumroh, serta Muzdalifah dan Mina untuk Mabit;
3. Jamaah perempuan harus didampingi suami atau laki-laki yang memiliki hubungan saudara dekat dengannya (mahram), mendapat izin dari suaminya, dan tidak sedang menjalani masa iddah.
Rukun haji antara lain :
1. Ihram (niat melaksanakan haji);
2. Wukuf (singgah) di Arafah;
3. Tahwaf (mengelilingi ka’bah) Ifadah;
4. Sa’I (berlari-lari kecil) antara bukit Safa dan Marwa;
5. Tahallul (mencukur sebagian rambut kepala);
6. Tertib atau berurutan dalam menjalankan rukun-rukun tersebut.
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan yang apabila dilarang maka haji tetap sah, namun pelakunya wajib membayar dam (denda). Wajib antara lain :
1. Ihram (niat menunaikan haji dari Miqat);
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah;
3. Mabit (bermalam) di Mina;
4. Melempar Jumroh Ula, Wustha, dan Aqabah;
5. Thawaf Wada’ (Thawaf Perpisahan) bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
G. Hal-hal yang Disunahkan dalam Haji dan Umroh
1. Mandi sebelum melaksanakan Ihram;
2. Mengenakan kain Ihram yang baru;
3. Membaca talbiyah berulang-ulang;
4. Melaksanakan thawaf Qudum (Thawaf selamat datang);
5. Mengerjakan shalat sunah thawaf sebanyak dua rakaat;
6. Mabit di Mina;
7. Mengerjakan Haji Ifrad, yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umroh;
8. Mengerjakan thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan saat jamaah haji hendak keluar dari mekkah.
H. Larangan-larangan dalam Haji dan Umroh
1. Larangan selama ihram bagi pria antara lain :
o Memakai pakaian berjahit;
o Memakai sepatu yang menutupi tumit;
o Memakai penutup kepala seperti topi, kecuali jika udara sangat dingin atau ada luka di kepala yang harus diperban sehingga menutupi sebagian kepala atau seluruhnya.
2. Larangan selama ihram bagi wanita :
o Mengenakan kaus tangan;
o Memakai cadar atau masker.
3. Larangan selama ihram bagi pria dan wanita antara lain :
o Memakai parfum atau wewangian kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram;
o Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut di badan;
o Memburu binatang buruan darat yang liar dan boleh dimakan;
o Membunuh binatang buruan darat denan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan dan boleh dibunuh;
o Menikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi atau dinikahkan;
o Bercumbu atau berhubungan seksual;
o Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
sumber : buku haji dan umroh sebuah pengantar
0 komentar:
Post a Comment