.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

umroh satutours : yang harus dihindari dalam Haji

umroh 2014

     Seperti ibadah lainnya, shalat atau puasa misalnya, ibadah haji juga ada beberapa larangan atau pantangan untuk dilakukan. Bisa yang hukumnya haram, bisa juga makruh. Selain perbuatan salah dan dosa yang sudah dimaklumi oleh setiap muslim, ada beberapa perbuatan yang sering tidak dianggap sebagai keasalahan, padahal perbuatan tersebbut toidak layak diilakukan oleh seseorang, khususnya mereka yang sedang melaksanakan ibadah kepada Allah swt., 
     Oleh karena itu, selama ibadah haji, perilaku perlu dijaga. Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh selain harus menjauhkan diri dari perbuatan rafats, fusuq, dan jidal, serta seluruh perbuatan melanggar larangan ihram, juga harus berusaha untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, sesuai dengan contoh Rasulullah saw., serta menjauhi seluruh larangan dan perbuatan yang dapat mengganggu atau menyakiti orang lain.
     Untuk itu, perlu seseorang mempelajari manasik haji seperti yang dilakukan Rasulullah saw., kalau perlu dengan dalil-dalil agar tambah mantap. Janganlah kita beribadah karena melihat orang lain beribadah. Sebab, orang lain belum tentu benar. Di Tanah Suci, kita akan dapatkan berbagai macam ragam orang beribadah. Jika kita tidak punya pegangan, niscaya akan bingung menghadapi keanekaragaman tersebut. Dan kita juga akan melihat di antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan para jamaah haji atau umroh sering kita dapati kesalahan-kesalahan yang harus dihindari, diantaranya adalah sebagai berikut :
     1. Tidak boleh memperlihatkan aurat. Tidak jarang bagi pria atau wanita tidak mengetahui aturannya sehingga kebiasaan di tanah air dibawa ke Tanah Suci. Seorang wanita tidak menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Kadang kala mereka sudah menutup aurat tapi kain yang dipakainya ketat atau tipis sehingga masih membentuk lekuk tubuhnya. Ada pula yang sudah menutup rapat auratnya, namun kalu keluar pemondokan. Di sekitar pemondokan dia membuka auratnya dan memperlihatkannya kepada yang bukan muhrim di sekitarnya. Demikian pula jamaah laki-laki, ketika berada di pemonokan mengenakan celana pendek sehingga aurat yang mestinya ditutup dari pusar hingga ke lutut tidak tertutup. 
     2. Tidak boleh melampaui batas miqat. Yaitu, terlambat berihrram ketika sampai kepada miqat makani sehingga kelebihan (kelewatan). Hal ini tidak di perkenankan dan kalau dilanggar harus membayar dam.
     3. Tidak boleh menambah-nambah ucapan niat ketika berihram atau menambah-nambah lafazh talbiyah. Lafazh talbiyah sudah ditentukan redaksinya oleh Nabi saw., sehingga kita tidak diperkenankan untuk menmbahi atau menguranginya. 
     4. Tidak boleh mengucapkkan talbiyyah terlalu keras, atau menyanyikannya sampai mengubah makhraj atau menyanyikannya sampai mengubah aturann membacanya. Beberapa waktu lalu ada group nasid yang melagukan lafadz talbiyah. Apabila sedang berihram dan mengumandangkan bacaan talbiyah sebaiknya tidak menggunakan nada nnasyid tersebut karena tidak sesuai makhrajnya.
     5. Wanita tidak boleh mengimami talbiyah, padahal banyak jamaah pria yang bukan muhrim. Sedangkan lafadz talbiyah bukan sesuatu yang sulit. Kalau memang pembimbing haji yang pria tidak ada dan yang ada hanya wanita, sebaiknya seorang jamaah pria tampil menggantikan pembimbing yang tidak hadir tersebut daripada dipimpin oleh seorang wanita.
     6. Masuk Masjidiil Haram tidak boleh langsung sujud tanpa shalat dan tanpa thawaf. Padahal sunnah ketika masuk Masjidil Haram adalah melakukan thawaf sebaggai ganti shalat tahiyatul masjid. Ke kaguman atas bangunan Ka’bah cukup direspon dengan doa dan dzikir saja.
     7. Tidak boleh melakukan thawaf wada padahal seluruh rangkaian ibadah haji belum selesai, misal sebelum selesai jamarat. Secara nama saja thawaf wada artinya thawaf perpisahan. Jadi seharusnya setelah thawaf tidak ada aktivitas lagi kecuali menunggu kendaraan untuk mengangkutnya pergi dari Mekah. Diperbolehkan melakukan thawaf wada pada malam hari ketika bis mengangkut keluar mekah berangkat sebelum atau pas setelah shalat subuh.
     8. Tidak boleh membelakangi Ka’bah ketika thawaf. Ketika thawaf, kita bergerak mengelilingi Ka’bah berlawanan arah jarum jam. Seyogyanya samping badan kitabtegak lurus dengan Ka’bah. Dengan demikian, diusahakan agar badan tidak membelakangi atau menghadap Ka’bah ketika thawaf.
     9. Dilarang mendorong-dorong orang lain ketika thawaf. Meskipun keadaan demikian padat dan berdesak-desakan, kita harus tenang. Tidak perlu emosi dan dorong-mendorong jamaah lain. Bahkan jika demikian maka badan akan cepat lelah. Ikuti arus saja, insya Allah tenaga justru akan minim keluar karena dibantu tekanan dari belakang. Tidak perlu khawatir pasangan hilang. Ingat, kita sebdang menjadi tamu Allah, pasti Allah akan menjaga pasangan kita. Yang penting janjian, selesai thawaf mmenunggu di mana.
     10. Tidak boleh memaksakan diri agar mencium Hajar Aswad sehingga menyaksikan jamaah lain. Padahal mencium Hajar Aswad hukumnya sunah sedangkan menyakiti jamaah lain hukumnya haram. Jadi sangat naif jika kita mengejar sesuatu yang sunah (belum tentu dapat pula) tapi melakukan yang haram. Jika kita memperhatikan mereka yang saling berebut mencium Hajar Aswad niscaya kita akan merasakan tindakan-tindakan mereka sangat tidak islami, terutama bagi jamaah haji wanita. Apabila jamaah  haji sedang ramai-ramainya sebaiknya tinggalkan niat untuk mencoba mencium Hajar Aswad. Ketika jamaah sedang sepi (biasanya ketika umroh di luar musim haji dan Ramadhan), dengan sabar kita mengantre insa Allah akan dapat juga mencium Hajar Aswad.
     11. Tidak boleh membayar orang tertentu (askar dan lain-lain) supaya dapat mencium Hajar Aswad. Kadang kala seseorang menempuh segala cara untuk mencium Hajar Aswad, termasuk membayar sekelompok orang (di sekitar Hajar Aswad ada orang tertentu, orang Indonesia yang menawarkan bantuan untuk menembus kerumunan agar kita dapat mencium Hajar Aswad tapi dengan memberikan upah kepada mereka.) hal itu tidak diiperkenankan kkarena memeksakan diri dengan menyakiti dan menzalimi jamaah lain. Lagi pula perbuatan tersebut membuat ibadah kita menjadi tidak berkah. 
     12. Tidak boleh bersikap berlebihan terhadap Ka’bah seperti mendekapkan badan ke Ka’bah, menggosok-gosokan kain ihramatau kain lainnya kepada Ka’bah, mengusap-usap pintu Ka’bah atau maqam Nabi Ibrahim a.s., atau kuburan dan lain-lain, menciumi Ka’bah selain Hajar Aswad dan sebagainya. Bahkan ada yang berusaha mengambil penutup Ka’bah untuk dikeramatkan. Jika hal-hal di atas dilakukan, niscaya askar akan menegur bahkan tak jarang memarahinya.
     13. Tidak boleh menghalang-halangi orang lain yang akan melaksanakan shalat atau ibadah lainnya, seperti menutup shaf. Seperti seseorang yang datang dan akan melakukan shalat tetapi kita yang sedang duduk atau membaca al-Qur’an tidak memberikan tempat luang kepadanya. Padahal untuk  sementara tidaklah mengapa kita memberikan tempat kepada orang tersebut untuk shalat sunah, apalagi masih ada tempat yang kosong di sisi kita. Untuk hal seperti ini diperlukan jiwa besar dan saling menghargai antar jamaah agar tidak saling mendengki dan sakit hati.
     14. Tidak boleh mencemooh orang lain atau menyakitinya. Ini sering terjadi apabila merebut tempat shalat atau antre meminum atau mengisi air zam zam. Juga di tempat wudhu atau kamar mandi di pemondokan. Sekali lagi kesabaran dan kebesaran hati diperlukan ketika menghadapi situasi semacam ini.
     15. Tidak boleh membawa barang-barang yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain ke dalam mesjid. Seperti, barang-barang souvenir yang kita beli. Sebaiknya belanja souvenir dilakukan ketika pulang ke pemondokan sehingga tidak mengganggu jamaah shalat.
     16. Tidak boleh melakukan shalat di tempat tertentu seperti maqam Nabi Ibrahim a.s., ketika jamaah sedang padat khususnya pada saat thawaf. Yang seperti ini jelas orang yang tidak tau diri. jangan sampai kita melakukannya. Namun demikian jika kita menjumpai hal seperti ini dilakukan orang lain, kita harus bersabar dan mencoba menasihatinya dengan baik.
     17. Tidak boleh bercanda ketika thawaf dan Sa’i. Ketika thawaf dan sa’i dibolehkan bercakap-cakap seperti yang dilakukan oleh sahabat Nabi saw., zaman dahulu. Namun isi pembicaraannya tentu yang positif, bukan canda tawa sesuatu yang tidak bermanfaat apalagi berbuat dosa lisan.
     18. Dilarang membngkus potongan rambut bekas tahallul untuk dibawa. Ini maksudnya untuk mengeramatkan rambut bekas tahallul. Padahal tidak ada artinya dan dibuang saja di tempat sampah yang telah disediakan. Kalau kita melihat orang lain seperti itu tidak perlu dicontoh dan perlu dinasihati.
     19. Dilarang melakukan shalat sunah sehabis subuh atau ashar (kecuali setelah thawaf). Ketentuan ini berlaku pula dimana saja. Shalat sunah subuh boleh dilakukan jika kita ketinggalan melakukan shalat tersebut dan hal tersebut dilakukan karena mengqadhanya. Rasulullah pernah kesiangan sehingga tidak sempat mengerjakan shalat pajar, dan beliau melakukannya setelah subuh.
     20. Dilarang melakukan salah satu rukun shalat mendahului imam. Kesalahan ini tidak sebatas di Tanah Suci, tapi merupakan ketentuan umum dalam ibadah shalat berjamaah. Bahkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., dikatakan bahwa makmum yang mendahului imam dalam mengangkat kepala selepas sujud kelak akan Allah ubah bentuk kepalanya menjadi kepala keledai. 

umro 2014
     Berikutnya larangan-larangan atau ketidak pastian yang mestinya tidak dilakukan. Di antaranya : 
     1. Wanita berada di tengah-tengah shaf pria atau sebaliknya. Hal ini bisa terjadi dimesjidil Haram karena antara pria dan wanita tidak dipisah seperti di Masjid Nabawi. Untuk itu dalam melakukan thawaf  maupun shalat harus melihat-lihat siapa saja yang berada disekelilingnya. Pemerintah Arab Saudi memang sedang merencanakan untuk memisah jamaah haji pria dan wanita di Masjidil Haram. 
     2. Tidak menghadap ke Ka’bah pada saat melakukan shalat. Hal ini harus diperhatikan karena ramai dan padatnya jamaah. Atau kita asyik melakukan thawaf sehingga ketika shalat dimulai dimulai belum mendapatkan shaf dan kita langsung shalat saja. Ketika disadari, arah shalat kita tidak menuju ke Ka’bah sehingga tidak memenuhi syarat sah shalat.
     3. Tidak mabit di Mina atau di Muzdalifah tanfa udzur. Kalau ditinggalkan harus membayar dam.
     4. Melakukan khusus di bukit rahmah atau Arafah. Padahal tidak ada shlat khusus tersebut. Seorang muslim dllarang melakukan ibadah tanpa ada contoh dari Rasulullah saw., dan sebab, pada dasarnya semua ibadah adalah haram kecuali yang diperintahkan. 
     5. Tidur selama proses Wukuf di Arafah tanpa udzur. Padahal wukuf di Arafah adalah waktu yang dinanti-nanti oleh para jamaah haji. Pada waktu tersebut doa seseorang akan dikabul. Sungguh sayang, jauh-jauh datang ke Tanah Suci melewatkan momen yang sangat penting tersebut yang datang hanya satu tahun sekali ini. Proses wukuf di Arafah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan saling mendenngarkan tausiyah, berdoa, berdzikir, dan saling maaf memaafkan. 
     6. Menetap di Arafah sampai pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Padahal begitu maghrib tanggal 10 kita harus segera bergegas pergi ke Muzdalifah untuk mabit di sana. Dan di Muzdalifah kita tidak boleh meninggalkan tempat itu sebelum tengah malam.
     7. Melakukan jamarat (melempar jumrah) tidak pada waktu dan tempatnya. Masalah waktu bisa karena kita mendahului atau terlambat. Sedangkan tempat bisa jadi kita tergesa-gesa, sehingga batu yang kita lempar tidak mengenai tiang jumrah. Bisa melenceng atau tidak sampai karena posisi terlalu jauh.
     8. Membawa batu untuk jamarat dari negri luar Tanah Suci. Di Muzdalifah maupun di Mina sudah banyak batu, sehingga tidak perlu repot-repot bawa batu dari luar.
     9. Membersihkan dan mencuci batu untuk jamarat. Ketika melempar jumrah tidak perlu dicuci. Seperti apa adanya dipakai untuk melempar. Mencuci atau membersihkan batu untuk melempar jumrah tidak di contohkan oleh Rasulullah saw., dan para sahabatnya.
    10. Melemparkan benda-benda lain selain batu ketika jamarat. Melempar jumrah sudah ada syariatnya yaitu dengan batu. Dan batunyapun tidak begitu besar. Oleh karena itu tidak diperkenankan melempar jumrah dengan sandal jepit atau botol miuman kemasan dan lain-lain. Di Muzdalifah atu disekitar tugu jumrah banyak kita dapatkan batu-batu kecil sehingga tidak perlu repot-repot mencarinya.
     11. Mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw., pada saat jamarat. Rasulullah saw., sudah mencontohkannya seperti dibahas di dalam bab doa.
     12. Menyikut, mendorong, mencelakakan orang lain ketika jamarat. Disinilah biasanya terjadi musibah orang terinjak-injak. Sebab, meskipun lokasi sudah diperlebar dan di tingkat menjadi beberapa tingkat, tetap saja jamaah berjubel menuju satu titik. Kadang seseorang bisa terjatuh karena didorong atau disikut dan waktu itu kondisi badannya sedang lemah. Begitu jatuh terinjak-injak, jiwanyabisa tidak tertolong. Kejadian ini sering terjadi pada jamaah Indonesia yang memang badannya kecil-kecil dibanding jamaah negara lain. Untuk itu perlu hati-hati, tidak perlu ikut aksi saling dorong atau memaksakan diri mendekati tiang jumrah kalau kondisi tidak memungkinkan.
     13. Membaca doa usai jamrat sambil menghadap jamarat. Doa di lakukan setelah melempar jumrah dengan menghadap Kiblat.
     14. Membawa batu sisa jamarat ke tanah air, karena dianggap mempunyai keistimewaan. Batu di Arab tidak ada keistimewaan dibanding batu-batu lain. Tidak ada nilai keramatnya. Oleh karena itu, tidak perlu membawa pulang dengan tujuan untuk kenang-kenangan atau mengeramatkannya, kecuali tidak sengaja terbawa pulang.
     15. Memotong hadyu atau kurban yang tidak memenuhi syarat, seperti terlalu kecil, binatang yang akan disembelih sakit atau tau hampir mati. Ketentuan itu berlaku bagi kurban dimana juga. Seperti persembahan, berikanlah yang terbaik kepada Allah melalui hewan kurrban yang paling bagus.
     16. Mengunjungi tempat—tempat tertentu tang dianggap sebagai ttempat keramat. Rasulullah saw., hanya menyarankan untuk mengunjungi tiga tempat (masjid) yaitu Masjidil Haram, dan sekitarnya, Masjid Nabawi dan sekitarnya, dan Masjid Aqsha dan sekitarnya. 
     17. Membawa ari Ji’ranah untuk obat tertentu. Memang air di tempat tersebut mempunyai kadar yang lain nnamun tidak disebutkan mempunyai khasiat sebagaimana  air zam zam.
     18. Berlebihan dan bertindak kurang sopan di makam Nabi Muhammad saw., seperti melemparkan kertas-kertas terrtentu ke kuburan, mengeluarkan suara keras di dekat kuburan Rasulullah saw., memanggil-manggil nama-nama tertentu di kuburan Rasulullah saw., membawa air atau kain tertentu di kuburan Nabi saw. untuk dibawa lagi ke rumah dan sebagainya.
     19. Berjalan mundur setelah selesai thawaf Wada’, tidak ada ketentuan khusus sehingga sehingga tidak perlu membuat-buat sesuatu yang tidak disyariatkan. Berjlanlah seperti biasa ketika selesai thawaf Wada’. Kemudian tidak lagi melakukan aktivitas di Mekah setelah selesai thawaf Wada’ seperti tidur-tidur aatu bersantai-santai kecuali ada udzur.
     20. Mengangkat tangan ketika berada di Shafa dan Marwa pada saat sa’i seperti ketika memulai s halat. Cukup melambaikan tangan seperti ketika thawaf melewwati Hajar Aswad.
     21. Meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Waktu wukuf adalah sejak matahari tergelincir (zhuhur) hingga waktu maghrib, kecuali ada udzur.
     22. Melakukan wukuf di luar batas Arafah. Pemerintah Saudi suddah membuat batas-batas yang jelas seperti tertulis “Arafat Ends Here” artinya itu adalah batas wilayah Arafah. Jadi hati-hati apabila jalan-jalan ketika waktu wukuf, terutama bagi yang kemahnya dekat dengan batas tersebut jangan sampai melewati batas Arafah. Jika hal itu terjadi, maka hajinya batal dan harus mengulang lagi tahun depan.
     23. Memulai thawaf sebelum  Hajar Aswad. Disudut sebrang Hajar Aswad sudah diberikan tanda yang jelas berupa lampu neon berwarna hijauyang kelihatan mencolok. Untuk memulai thawaf, silahkan mengepaskan posisi dengan lampu tersebut, jangan terlalu mundur maupun maju.
     Dan masih banyak hal lain yang harus dihindari yang sifatnya ibadah umum maupun khusus dalam ibadah haji maupun umroh seperti mewakilkan jamarat kepada orang lain padahal dia sehat, memisahkan pada saat pelaksanaan thawaf dan istirahat, menunaikan dan tamattu tidak di Tanah Suci, memulai melaksanakan shalat sunah ketika azan berkumandang,  membuat shaf shalat padahal shaf di depan masih kosong, melangkahi orang yang sedang shalat, atau melangkahi al-Qur’an, membuang sampah sembarangan di mesjid dan sekitarnya, melakukan perbuatan yang melewati batas-batas aturan dengan bukan muhrim dan sebagainya.
Dengan menghindari semua hal yang dapat membatalkan maupun mengurangi nilai ibadah haji dan umroh maka telah satu langkah mendekati haji yang mabrur. Sekali lagi perlu diingat, jamaah haji adalah tamu Allah. Sudah sewajarnya seorang tamu megikuti aturan atau tata cara dalam bertamu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh tuan rumah. Untuk itu jamaah haji harus bertindak dan bertingkah laku sesuai digariskan Allah melalui Rasul-Nya seperti yang di sabdakan oleh Rasulullah saw., “Ambilah (ikuti) oleh kalian tata cara caraku dalam berhaji (umrah)”.

umroh 2014

0 komentar:

Post a Comment